Pilih Bahasa    
SEBI di
eduNitas.com
Bebas Pulsa : 0800 1234 000
Kampus : Jl. Raya Bojongsari Jl. Pd. Rangga I, Curug, Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16517
Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI Depok
Kontak kami
Bebas Pulsa : 0800 1234 000
Telp : (021) 8762004, 8762002
HP/SMS : 0817 0816 486,
0811 1990 9028, 0811 1990 9026
WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
Ganti ke  M1, 2 Laptop HP
HOME

Pendaftaran Online

Profile STEI SEBI Depok

Penerimaan Mhs Baru
Seluruh Resume
Ujian Masuk/Tes Lisan
Pendaftaran Online
Uang Kuliah

Jurusan
Prospek Karir Alumnus
Kurikulum

Undang2 Sisdiknas & UUD 45
Mendukung Kelas Karyawan
(Hybrid / Blended)

Sistem Pendidikan
Jadwal Kuliah & Dosen
Beban SKS & Lama Studi

Layanan Penting
Mendapat Penghasilan

Jaringan / Kumpulan Web
STEI SEBI Depok

Kumpulan Web Kelas Karyawan
Kumpulan Web Kuliah Sore/Malam
Kumpulan Web Utama




Lihat juga :   ⍔ Bermacam2 Perdebatan   ⍔ Download Brosur   ⍔ Angkutan Umum   ⍔ Tips & Trik Psikotes   ⍔ Rujukan Bebas   ⍔ Program Perkuliahan Bebas Biaya   ⍔ Pendaftaran Online   ⍔ Beban Studi & Jumlah Semester   ⍔ Program Studi + Gelar + Konsentrasi
+ Kurikulum + Prospektus (Prospek & Karir Lulusan)
  ⍔ Jaringan Website Kuliah Karyawan   ⍔ Permohonan Keringanan Uang Studi   . . . . lihat lainnya   Program Kuliah Sore/Malam
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Kelas Karyawan (Hybrid / Blended) ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Kelas Karyawan (Hybrid / Blended). Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Kelas Karyawan (Hybrid / Blended), karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Kelas Karyawan (Hybrid / Blended).

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.

Tags (tagged): bagaimana ijazah lulusan, perkuliahan karyawan, ?, apakah dalam ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis bahwa, kita lulusan, kuliah, karyawan ? lulusan, hybrid, blended, kelas, karyawan, ? sesuai, peraturan perundang, undangan, dalam ijazah s1, tidak, ditulis apakah seseorang, itu lulusan, reguler, ataukah lulusan kuliah, kelas karyawan, selain, itu hak, haknya, sebagai lulusan pts, sama hybrid, stei, sebi depok, bagaimana, ijazah lulusan kelas
Kontak kami
Bebas Pulsa : 0800 1234 000

Email :  Contact Us   klik
WhatsApp : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
Telp : (021) 8762004, 8762002
HP/SMS : 0817 0816 486, 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
   Daftar Online    Tips & Trik Psikotes    Program Magister Hukum (MH)    Rujukan Bebas      Program Perkuliahan Blended di 112 PTS Terbaik      Program Kuliah Reguler Siang    Pengajuan Beasiswa    Berbagai Iklan    Program Perkuliahan Bebas Biaya    Referensi Informatika Sains    Kelas Paralel    Download Brosur    Bermacam2 Perdebatan    Kuliah Lanjutan    Lowongan Karir    Try Out Online Gratis


Kelas Karyawan (Hybrid / Blended) STEI SEBI Depok
  ◓   Kualitas Model Evaluasi A